TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono memastikan bahwa rotasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tidak ada kaitannya dengan kasus terpidana hak tagih bank Bali Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.
“Tidak ada kaitannya dengan kasus Joko Tjandra,” kata Hari saat dihubungi lewat pesan singkat pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Hal ini menanggapi rotasi Jamintel Jan Samuel Maringka menjadi Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai surat Keputusan Presiden RI No. 134/TPA/Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Jan dirotasi bersama dengan 3 orang pejabat eselon satu lainnya, yaitu Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Fadil Zumhana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sebelumnya, saat rapat dengan Komisi III DPR Jaksa Agung ST Burhanudin mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra. “Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan,” kata dia.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 29 Juni 2020, dimana saat itu Djoko Tjandra masih buron.
WINTANG WARASTRI | FRISKI RIANA