TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi, Ali Ghufron Mukti mengatakan profesor bukanlah gelar.
“Profesor adalah jabatan akademik tertinggi. Harus melalui satu proses,” kata Gufron dalam diskusi di akun Youtube BNPB, Kamis, 6 Agustus 2020.
Gufron mengatakan, jabatan profesor bukan diberi begitu saja. Profesor harus menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Menurut Gufron, profesor bisa berasal dari kalangan dosen dan peneliti.
Anggota Tim Penilai PAK Dosen Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sutikno, menjelaskan syarat-syarat menjadi profesor adalah memenuhi kecukupan angka kredit, minimal 850.
Selain itu, harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi. Syarat lainnya adalah memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, kinerjanya baik, berintegritas minimal baik, serta akreditasi perguruan tinggi pengusul atau program studinya minimal B.
Ketiga syarat itu, kata Sutikno, akan dinilai oleh tim. “Apakah yang bersangkutan ini layak enggak secara akademik maupun postur, etik memenuhi atau tidak,” kata Sutikno dalam diskusi di BNPB ini.