TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian meminta pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking alias Anita Kolopaking, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Bila tidak, kepolisian menyatakan akan menjemput paksa.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers daring, Kamis, 06 Agustus 2020.
Anita mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 4 Agustus 2020. Bareskrim Polri kemudian memanggil ulang Anita untuk diperiksa pada Jumat, 7 Agustus 2020.
"Kalau tidak datang penuhi panggilan kedua penyidik akan melakukan upaya paksa penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.
Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.