TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidikan.
“Setelah gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tipikor, hasilnya kemarin Rabu 5 Agustus kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis, 06 Agustus 2020.
Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Dia menjelaskan dugaan perbuatan yang terjadi dalam perkara ini ialah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 hingga Juni 2020.
Dalam menyelidiki perkara ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Penyidik, kata Argo, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. “Setelah
Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.