TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap mengikuti arahan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, TNI akan terlebih dulu mengkaji pendekatan yang tepat di masyarakat. "Pola pendekatannya juga sedang dievaluasi, karena sebelumnya tidak semua daerah membuat aturan yang memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Agustus 2020.
Inpres ini akan diadaptasi oleh tiap daerah, untuk kemudian ditentukan aturan hukumnya bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Jokowi meminta TNI dan Polri agar menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Secara substantif, Sisriadi mengatakan instruksi tersebut mengamanatkan tugas yang lebih luas ditinjau dari aspek geografi, karena tidak ada pembatasan jumlah provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Tentu perlu assessment terkait kekuatan yang perlu dan bisa dikerahkan untuk melaksanakan tugas tersebut," kata Sisriadi.
Sisriadi mengatakan sejak pemberlakuan new normal pada awal Juni 2020, TNI telah mengerahkan sekitar 35 ribu pasukan yang telah tergelar di lapangan.
Bersama-sama Polri, Sisriadi mengatakan mereka membantu Pemda mengawasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di 1.800 objek yang tersebar di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota.
Adapun untuk pengerahan pasukan bagi pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020, Sisriadi masih belum mau mengungkap jumlahnya. "Berapa kekuatannya, tunggu release ya," kata dia.