TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia akan menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Agung. Dokumen itu disebut berisi bukti perjalanan ke luar negeri bertemu dengan Joko Tjandra, atau biasa ditulis Djoko Tjandra.
“Acara menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi berupa perjalanan keluar negeri yang diduga bertemu Djoko,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis, 6 Agustus 2020.
Boyamin mengatakan akan menyerahkan dokumen itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyerahan akan dilakukan hari ini.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan telah menerima berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki terkait dugaan bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Sekarang sedang kami pendalaman. Setelahnya, akan kami usulkan hasil pendalaman, apakah akan penyelidikan atau tidak," ujar Febrie melalui konferensi pers daring pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Febrie menyatakan belum dapat memberikan pernyataan terkait dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko lantaran tim masih menelaah berkas pemeriksaan tersebut. "Kami baru memulai, baru sampai kemarin di rekan-rekan pidsus (Pidana Khusus)," kata Febrie.
Terkait dugaan aliran dana, Febrie menyebut tim Kejaksaan Agung juga turut mendalami hal itu. "Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," ucap dia melanjutkan.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.