TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono atau Sultan HB X tak sepakat dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ujar Sultan di Yogyakarta Kamis 6 Agustus 2020.
Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan.
Ia menilai, di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.
"Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu," ujar Sultan.
Sultan melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya juga sudah patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hanya satu dua saja yang belum bisa tertib.
Meski demikian, Sultan sendiri tak akan melarang pemerintah kabupaten/kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.
Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.
Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.