INFO NASIONAL-- Pendataan yang kurang maksimal diduga menjadi salah satu sebab kurang optimalnya respon bantuan terhadap kelompok difabel dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Semua kebijakan harus dikawal dan diadvokasi oleh pihak-pihak terkait, misalnya pendataan,” kata Pendiri dan Ketua Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arief, dalam webinar KSIxChange#26, Kamis, 30 Juli 2020.
Yustitia mencontohkan sekitar 250 difabel di Tangerang Raya tidak terdata sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan sosial dan bantuan lainnya dari pemerintah. “Dengan intervensi oleh AUDISI, bekerja dengan dinas sosial setempat akhirnya mereka bisa terdata dan mendapat bantuan,” ujar Yustitia pada diskusi betema Urgensi Sistem Pendukung dalam Implementasi Kebijakan Sosial Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas, ini.
Baca Juga:
Perlunya perbaikan pendataan kelompok difabel juga diungkap Project Manager Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (YAKKUM), Ranie Hapsari, “Perlu integrasi data karena banyak difabel yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Perlu juga kebijakan spesifik dalam pendataan sehingga bantuan/layanan yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan yang berdasarkan spesifikasi difabel tersebut,” kata Ranie dalam diskusi yang dipandu Indonesia Chair of AIDRAN, Slamet Tohari.
Dalam pandangan Joni Yulianto dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), respon kebencanaan Indonesia, khususnya pandemi Covid-19, terlihat reaktif dibanding menunjukkan kesiapan dan aksi preventif. “Butuh waktu cukup lama untuk merespon mereka yang butuh bantuan tetapi tidak terdata,” katanya. Untuk itu Joni menghimbau semua pihak terkait menjadikan momentum Covid-19 untuk memperbaiki sistem pendukung data, sistem penilaian, delivery layanan dan pemenuhan hak kaum difabel.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim, mengakui memang ada pendataan yang terlewat. Sesuai Peraturan Kemensos Nomor 5 Tahun 2019, data yang masuk melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) akan segera dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
Menurut Eva, Kemensos juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar kelompok difabel segera mendapatkan NIK untuk mendapatkan layanan bantuan sosial. “Ke depannya akan ada sinkronisasi pendataan antara Kemendagri melakui Dukcapil dan Kementerian Sosial,” ujarnya.
KSIxChange adalah diskusi interaktif yang diinisiasi Knowledge Sector Initiative (KSI), kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Australia dengan pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia. Diskusi yang dilaksanakan sekali sebulan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui peningkatan diskursus publik berdasarkan penggunaan bukti dalam proses pembuatan kebijakan.
Diskusi KSIxChange#26 mempertemukan narasumber dari Kementerian Sosial, National Disability Insurance Scheme (NDIS) Independent Advisory Council, Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas, Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum, Badan Perencanaan Daerah Kota Padang, Sumatera Barat dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2. Para pembicara membahas pentingnya sistem pendukung dalam implementasi kebijakan sosial ekonomi bagi penyandang disabilitas di masa pandemi COVID-19.(*)