TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, menyatakan belum bisa berkomentar ihwal disahkannya kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Priyo, hal tersebut akan dibicarakan terlebih dulu dengan Tommy, Ketua Dewan Pertimbangan Berkarya, Titiek Soeharto, dan Ketua Dewan Kehormatan Tedjo Edhy Purdijatno.
"Mohon maaf ya saya belum bisa berkomentar. Tunggu setelah kami bicarakan lengkap dengan Ketum, Wantim, dan Wanhor," kata Priyo melalui pesan singkat, Rabu malam, 5 Agustus 2020.
Menurut Priyo, mereka akan segera membahas pengesahan kepengurusan kubu Muchdi itu. Priyo menjanjikan akan menyampaikan keterangan menyangkut itu pada hari ini. "Besok (hari ini) siang atau sore akan ada pernyataan pers tentang ini," ucap Priyo.
Tedjo Edhy Purdijatno sebelumnya menyampaikan hal senada. Ia tak ingin emosional menanggapi manuver kubu Muchdi itu.
Tedjo tak menampik ada kekecewaan di internal terhadap kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy. Ia juga menyebut perpecahan lazim terjadi di berbagai partai politik di Tanah Air.
Misalnya dualisme PDI hingga terbentuk PDI Perjuangan, perpecahan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie di Golkar, serta kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz di Partai Persatuan Pembangunan. "Tapi walaupun lumrah, kita harus mengedepankan etika berpartai yang baik," ujar Tedjo.
Rabu kemarin, 5 Agustus 2020, kubu Muchdi Pr mengumumkan telah menerima SK penetapan kepengurusan dari Kemenkumham. Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang menyebut SK yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly itu terbit pada 30 Juli 2020.
Badaruddin juga sudah menyerahkan salinan SK tersebut ke Komisi Pemilihan Umum. Ia menunjukkan sebuah foto saat penyerahan dokumen kepada Ketua KPU Arief Budiman. Tempo mengonfirmasi ihwal SK ini ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar, tetapi belum direspons.