TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan turunan dari inpres tersebut. Presiden pun meminta agar aturan tersebut memuat sanksi bagi pelanggar.
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, Jokowi meminta kepala daerah memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
"Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi)," demikian instruksi presiden.
Tertuang dalam Inpres protokol kesehatan, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020 seperti yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2020.