TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Suharsono dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Rabu, 5 Agustus 2020. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
KPK mendalami pengetahuan Suharsono mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang terkait pembelian pesawat. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang atau kickback pengadaan pesawat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Agustus 2020.
Ali tidak menjelaskan detail soal dugaan kickback tersebut. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budi dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka.
KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar.
Kasus bermula ketika para pejabat itu menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan. Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.
Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut KPK, sejumlah pejabat PT Dirgantara Indonesia mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut.