TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020. Lewat Inpres ini, Presiden memerintahkan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.
"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020, seperti yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa; teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan yakni, perlindungan kesehatan individu yang meliputi; menggunakan aiat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah; membersihkan tangan secara teratur; pembatasan interaksi fisik; meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian, protokol kesehatan yang mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi; sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Baca Juga:
Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas; upaya pengaturan jaga jarak; pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19; dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.