TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil pegawai negeri di Mahkamah Agung, Kardi dalam kasus suap Nurhadi. Kardi disebut-sebut telah menikah siri dengan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Agustus 2020.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001. KPK sempat menelisik hubungan Tin dengan Kardi saat memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada pada 16 Juni 2020. Rosada adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri itu.
KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu, pada Rabu, 10 Juni 2020. Kardi dicecar soal dugaan aset milik Tin yang ada padanya. Soal hubungan ini juga ditanyakan saat penyidik memeriksa Tin pada 22 Juni 2020. Tin bungkam seusai pemeriksaan.
Selain Kardi, KPK juga memanggil eks pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Doddy menjadi terpidana penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Nama Nurhadi turut terseret dalam kasus ini.
Selanjutnya, KPK memanggil ibu rumah tangga bernama Irawati, wiraswasta Aditya Irwantyanto dan karyawan swasta Indra Hartanto. Mereka akan diperiksa untuk Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian dalam perkara ini.