TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal pengajuan kasasi oleh terdakwa Emirsyah Satar ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi KPK Ali Fikri mengatakan masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terlebih dahulu. "Saat ini KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta dan setelah itu akan dipelajari pertimbangannya," kata Ali dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Setelah mempelajari putusan, KPK segera menentukan langkah selanjutnya. Lebih lanjut, Ali mengatakan, pengajuan kasasi merupakan hak dari seorang terdakwa.
Namun, menurut Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan argumentasi serta bukti terkait keterlibatan Emirsyah Satar dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Namun KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan," kata Ali.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Dalam perkara ini, Emirsyah divonis telah menerima uang suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
ANDITA RAHMA