TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membuka kemungkinan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait buronnya Djoko Tjandra selama 11 tahun. “Iya kemungkinan bisa dimintai keterangan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki diperiksa usai berfoto bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Jaksa Pinangki mengaku telah sembilan kali ke luar negeri sepanjang 2019 tanpa seizin pimpinan. Alhasil, Pinangki diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya, yakni sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan. Tak berhenti di pelanggaran etik dan disiplin, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan tindak pidana terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Kami dalami adanya dugaan tersebut. Apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 4 Agustus 2020.
ANDITA RAHMA