TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa. Anita dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB. Namun ternyata ia tidak datang dan mengajukan penjadwalan ulang.
“Sampai dengan pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Selasa, 4 Agustus 2020.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP setelah diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Kata Awi, alasan Anita tidak bisa hadir di depan penyidik ialah karena pada Selasa dan Rabu atau 3-4 Agustus 2020 perlu mendatangi kegiatan terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadwal tersebut bersamaan dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim.
Awi mengatakan penyidik akan menjadwal ulang dan memanggil Anita Kolopaking dengan surat panggilan kedua. Sedangkan terkait dengan kapan tepatnya jadwal pemanggilan ulang dilakukan, menurut Awi, tergantung pada keputusan penyidik Bareskrim.
“Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya,” ujar Awi.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF