Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Minta Nadiem Makarim Kaji Uang Kuliah Saat Covid-19

Reporter

image-gnews
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Mochammad Choirul Anam (kedua kiri) memberikan pernyataan terkait kasus penyiraman Novel Baswedan di Media Center Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Komnas HAM merekomendasikan dua hal kepada KPK, yaitu sistem keamanan bagi seluruh pegawainya dan melakukan langkah hukum atas kasus Novel. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Mochammad Choirul Anam (kedua kiri) memberikan pernyataan terkait kasus penyiraman Novel Baswedan di Media Center Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Komnas HAM merekomendasikan dua hal kepada KPK, yaitu sistem keamanan bagi seluruh pegawainya dan melakukan langkah hukum atas kasus Novel. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan laporan terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, ihwal uang kuliah tunggal masih dalam proses. Laporan tersebut dibuat oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang. 

“Kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Kami juga akan segera mengirim surat ke Pak Menteri Makarim untuk meminta keterangan dan kemungkinan untuk perubahan kebijakan,” ujar Choirul Anam kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 4 Agustus 2020.

Terkait substansi laporan, yakni pembiayaan uang kuliah tunggal atau UKT di era pandemi Covid-19, Choirul meminta Nadiem Makarim untuk memikirkan secara mendasar kondisi faktual. Menurut dia, biaya pendidikan yang dikeluarkan di era pandemi Covid-19 akan lebih berat.

“Beban dunia pendidikan itu sekarang lebih. Tidak hanya berdampak kepada mahasiswa yang minimal mengeluarkan biaya kuota namun juga orang tua,” tutur Choirul.

Disamping itu, Choirul Anam menyayangkan pihak kampus yang diduga melakukan tindakan represif berupa pelayangan surat drop out, skorsing dan surat peringatan atau SP terhadap mahasiswa yang protes terkait penyelenggaraan pendidikan. Ia mengungkapkan Komnas HAM membuka diri terhadap laporan apabila kasus serupa kembali terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami menyayangkan kalau ada yang protes tentang penyelenggaraan pendidikan diancam atau diberi surat drop out atau skors. Kami membuka diri kepada seluruh mahasiswa untuk melapor kalau tindakan serupa terjadi agar kami dapat langsung mengambil tindakan cepat,” Ujar Choirul.

Sejalan dengan Choirul, Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan skema pembiayaan di masa pandemi Covid-19 seharusnya dihitung ulang dan melibatkan pihak terkait. “Mestinya ada penghitungan ulang biaya UKT dengan meminta pandangan mahasiswa juga,” ujar Ahmad Taufan melalui pesan tertulis kepada Tempo.

RAFI ABIYYU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB.Instagram
Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian perkiraan biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB tahun akademik 2024


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Biaya Kuliah UPN Veteran Jawa Timur 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

3 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Biaya Kuliah UPN Veteran Jawa Timur 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

rincian biaya kuliah dan IPI bagi mahasiswa S1 dan D4 UPN Veteran Jawa Timur 2024


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

9 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

9 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.