TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa tiga pihak swasta bernama Mujiono, Abdul Gani dan Sarino dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK mencecar ketiga saksi mengenai tas mewah merek Hermes milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE, seperti tas merk Hermes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Agustus 2020.
Selain soal tas, penyidik juga mendalami mengenai kegiatan tempat penukaran valuta asing yang diduga menjadi tempat Rezky melakukan penukaran uang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian dalam perkara ini.