TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya peninjauan kembali (PK) dalam perkara Syafruddin Temenggung ditolak Mahkamah Agung sebelum ada penunjukan majelis hakim. Alasan MA, jaksa KPK dianggap tidak memenuhi syarat formal untuk melakukan PK.
"PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.
Karena tak lolos syarat formal, Mahkamah Agung mengembalikan berkas peninjauan kembali (PK) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat tanggal 16 Juli 2020. Ali mengatakan KPK akan mengkaji lebih jauh mengenai putusan pengembalian yang dilakukan sebelum majelis hakim ditunjuk.
KPK akan menelaah kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil selanjutnya di kasus Syafruddin Temenggung. Termasuk kemungkinan untuk kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). "Itu yang kami maksud akan dikaji lagi," kata Ali.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan hakim penelaah telah meneliti berkas peninjauan kembali KPK. Berdasarkan memorandum Kepala Subdirektorat Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA, kata dia, permohonan PK dianggap tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan SEMA Nomor 04/2014.
Aturan itu menjelaskan bahwa yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli waris.