Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa KPK Tuntut Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Wahyu didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyatakan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menimbang hal yang memberatkan Wahyu Setiawan, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu. Sementara pertimbangan meringankan, Wahyu sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

31 hari lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

Dalam sebulan terakhir sejak Pemilu 2024, sejumlah pihak melakukan demonstrasi di depan Gedung KPU. Siapa saja mereka, dan apa tuntutannya?


Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

32 hari lalu

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat memberikan penjelasan tentang persiapan kampanye akbar Pasangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Dalam keteranganya, Hasto menyinggung pertemuan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo karena gagalnya panen dalam program food estate Kemenhan itu lah yang membuat Presiden Jokowi makan bakso bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kasus Harun Masiku kerap dimunculkan saat menyuarakan kritik ke pemerintah.


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

33 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


Disorot Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Apa Tugas Komisioner KPU?

50 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
Disorot Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Apa Tugas Komisioner KPU?

Komisioner KPU disorot atas dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilu 2024. Lantas, apa tugas Komisioner KPU dan wewenangnya?


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI soal Harun Masiku

58 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Samian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI soal Harun Masiku

Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan MAKI dalam penanganan kasus oleh KPK terhadap Harun Masiku.


Tanggapan Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud MD Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU

7 Februari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tanggapan Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud MD Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU

Begini tanggapan Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud mengenai pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU.


Ini Jawaban Mahfud Md Saat Ditanya Keberadaan Harun Masiku Sekarang

2 Februari 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari posisi di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Mahfud resmi menanggalkan jabatannya usai memberikan surat permhonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Jawaban Mahfud Md Saat Ditanya Keberadaan Harun Masiku Sekarang

Mahfud Md ditanya oleh mahasiswa soal keberadaan Harun Masiku.


MAKI Ungkap Harun Masiku di Indonesia Gemuk dan Gondrong, Seperti Apa Informasi yang Diperoleh KPK?

30 Januari 2024

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Ungkap Harun Masiku di Indonesia Gemuk dan Gondrong, Seperti Apa Informasi yang Diperoleh KPK?

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Harun Masiku berada di Indonesia dengan penampilan yang gemuk dan gondrong.