TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh nasional membentuk perkumpulan yang mereka namakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dalam koalisi ini, sejumlah nama ikut tergabung seperti Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung, hingga Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.
Salah satu tokoh yang juga ikut tergabung dalam koalisi ini, Ahmad Yani, mengatakan bahwa kehadiran koalisi ini tak terlepas dari keprihatinan melihat pengelolaan negara saat ini.
"Tak hanya saat Covid, tapi sebelumnya juga kami melihat sudah seperti ini. Ditambah pandemi ini, semakin tak berdaya. Angka kemiskinan meningkat drastis," ujar Ahmad Yani, eks politikus PPP yang kini bergabung ke PBB, saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Agustus 2020.
Mereka juga menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat yang juga gagal menjadi kontrol dan penyeimbang bagi pemerintah. Yang terjadi, kata Ahmad, justru DPR menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki pemerintah.
Hal ini, kata dia, terlihat dari banyaknya Undang-Undang yang ditekan dan tak sesuai kebutuhan masyarakat. Mulai dari Undang-Undang Minerba hingga yang belakangan tengah dibahas, RUU Omnibus Law. Selain itu, penegakan hukum juga dinilai masih tebang pilih.
"Kami menganggap upaya mensejahterakan masyarakat tidak dilakukan maksimal dan optimal oleh negara. Maka keterpanggilan itulah yang menyebabkan titik temunya," kata Ahmad.
Karena itu, Ahmad mengatakan koalisi ini nantinya akan lebih banyak menjadi pengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah, agar lebih dapat mensejahterakan rakyat. Ia mengatakan tujuan dari koalisi ini, agar pemerintah kembali pada amanat Undang-Undang Dasar.
Ahmad menegaskan koalisi tak ada niat menjatuhkan presiden, tapi hanya sekedar mengingatkan. Ia mencontohkan salah satu yang akan dilakukan adalah dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang yang dianggap bermasalah.
"Ini bukan gerakan politik praktis, ini gerakan moral dalam rangka melakukan koreksi. Kami tak mau menggerakkan ini untuk menjatuhkan," kata Ahmad.