TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Kepolisian Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.
Anggota polisi hutan bernama Andri Irianto itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Agustus 2020.
Selain polisi hutan, KPK juga memanggil enam saksi dari unsur swasta. Keenamnya ialah Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani dan Sarino. Ketiganya diperiksa untuk Hiendra.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.