TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meluruskan pernyataan soal usul agar Polri memperbolehkan masyarakat memiliki senjata api 9mm untuk membela diri.
"Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” kata Bamsoet lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP Perikhsa) menjelaskan maksud pernyataannya sebelumnya adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015.
Salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah sertifikat resmi dari International Practical Shooting Confederation (IPSC) yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.
"Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan," kata Bamsoet.
Bamsoet berujar orang yang boleh memiliki senjata api juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan dengan tingkat ancaman tertentu. Seperti Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, pengacara dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mantan Ketua DPR ini menjelaskan peraturan kapolri juga mengatur senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI. Cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.
Ia menuturkan ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.
"Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 Peraturan Kapolri mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik," kata Bamsoet.
Selain itu calon pemilik harus memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api. Untuk itu, ia harus memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
Kemudian, ia juga harus lulus wawancara questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
Lalu, calon pemegang harus memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.
Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan dari Presiden RI, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi.
Selain itu, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata. Izin kepemilikan pistol pun hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.