TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Senin, 3 Agustus 2020.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Agenda pembacaan tuntutan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, Senin, 3 Agustus 2020.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Wahyu menerima suap Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu diduga menerima duit untuk membantu Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Saeful divonis satu tahun enam bulan penjara. Sementara, Harun Masiku masih buron hingga sekarang.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi Angota KPUD Papua Barat 2020-2025. Uang tersebut diduga berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.