Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Teknis Rampung, Buruh Tetap akan Demo Menolak Omnibus Law

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020.  Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto mengakui pihaknya tak puas dengan hasil tim teknis tripartit Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang membahas klaster ketenagakerjaan.

Dedi mengatakan, dari tim beranggotakan unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha itu, hanya pasal terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disepakati. "Kalau kepuasan dalam artian bisa menyatakan dalam bentuk argumen, kami puas. Tapi kalau dari hasilnya kan tidak ada yang kami sepakati kecuali pasal Pasal 59 PKWT itu Apindo sepakat tetap ada," kata Dedi kepada Tempo, Jumat lalu, 31 Juli 2020.

Tim teknis tripartit yang dikoordinasikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu telah merampungkan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pada 23 Juli lalu. Menurut Dedi, pendapat dan penolakan serikat buruh menjadi rekomendasi yang dicatat oleh pemerintah.

Dedi mengatakan pihaknya masih harus berjuang di Dewan Perwakilan Rakyat melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi. Menurut dia, target utama KSBSI tetap mendorong agar klaster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

KSBSI, kata Dedi, mengajak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau membuat omnibus law khusus terkait ketenagakerjaan. "Tapi bahwa kami bertarung materi-materi itu untuk mematahkan supaya jangan los-los aja tanpa ada perdebatan," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, KSBSI juga tetap merencanakan aksi untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Kata dia, KSBSI menjadwalkan aksi pada 13 Agustus mendatang di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Menurutnya KSBSI tengah mengonsolidasikan rencana aksi ini di beberapa provinsi. Di Jakarta, massa aksi ditargetkan sebanyak 1.500-2.000 orang. "Dokumen kami siapkan, demo kami siapkan," kata Dedi.

KSBSI termasuk konfederasi besar yang tergabung dalam tim teknis tripartit membahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Adapun dua konfederasi besar lainnya, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya memilih keluar dari tim teknis itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan, organisasinya hengkang lantaran merasa tim itu tak sesuai yang diharapkan. Permintaan awal serikat buruh adalah pembahasan hingga perubahan pasal-pasal krusial menyangkut upah minimum, oursourcing, Tenaga Kerja Asing, dan status pekerja.

Meski begitu, Andi mengatakan ia menghormati hasil kerja tim teknis yang telah berjalan. KSPSI, kata dia, akan menentukan sikap selanjutnya setelah mengetahui hasil tim teknis. "Kami menghargai dan menghormati, tapi kami tidak bertanggung jawab kalau terjadi penolakan, disharmonisasi di tingkat bawah," kata Andi Gani kepada Tempo, Jumat, 31 Juli 2020.

Adapun KSPI menyatakan akan melakukan aksi besar dan menggugat ke pengadilan atas sikap DPR yang melanjutkan pembahasan omnibus law. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar setiap pekan.

Hari ini, Senin, 3 Agustus 2020, KSPI akan kembali menggelar aksi di DPR dan kantor Menko Perekonomian. Said Iqbal mengatakan aksi serupa akan dilakukan bergelombang di berbagai provinsi hingga puncaknya pada 14 Agustus, bertepatan dengan sidang paripurna DPR.

"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik," kata Said.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

30 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

33 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

34 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

51 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

57 hari lalu

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.