TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika ide Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang usul agar warga sipil diperbolehkan menggunakan senjata api atau senpi untuk membela diri, sangat berlebihan. Bamsoet juga mengusulkan diperbolehkannya penggunaan peluru tajam kaliber 9mm.
"Usul Ketua MPR itu lebay, berlebihan, bahkan berbahaya," ujar Fickar saat dihubungi pada Ahad, 2 Agustus 2020.
Baca Juga:
Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal ada hal-hal atau keadaan yang menghapuskan pidana, diantaranya pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Pasal itu berbunyi, 'Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.', dan 'Pembelaan terpaksa yg melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yg hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Artinya apa? Dalam keadaan tertentu, sesorang boleh melakukan pembelaan diri meski akibatnya mematikan orang lain yang menyerang," kata Fickar.
Karena itu lah, kata Fickar, tak perlu ada aturan baru yang melegalkan orang yang sudah mempunyai izin kepemilikan, agar dapat menggunakan senjata api untuk membela diri.
Fickar menilai, usul Bamsoet itu akan menggambarkan seolah olah Indonesia sudah tidak aman. Jika Bamsoet menggunakan alasan lantaran situasi rawan akibat banyak PHK dan pandemi maka, kata dia, pemecahannya bukan pada gejala kejahatan.
"Tetapi harus pada akar masalahnya yaitu kebijakan soal perekonomian dan lapangan kerja," ucap Fickar.
ANDITA RAHMA