TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya Djoko Tjandra oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, memantik pertanyaan terkait pengejaran Harun Masiku. Dua buronan ini punya kesamaan, sama-sama tak terdeteksi sistem Imigrasi saat masuk Indonesia dan sama-sama bikin geger.
Sebelas tahun menjadi buronan, Djoko Tjandra bisa melenggang keluar-masuk ke Indonesia untuk membuat e-KTP, membuat paspor, lalu mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imigrasi menyatakan sistemnya tak mencatat masuknya Djoko ke Indonesia, meski terpidana kasus cessie Bank Bali itu sempat terdaftar dalam red notice Interpol.
Belakangan diketahui, nama Djoko sudah dihapus dari daftar cekal sistem perlintasan Imigrasi. Musababnya, ada pemberitahuan surat dari Sekretaris National Central Bureau Interpol di Indonesia saat itu, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo bahwa Djoko.
Surat itu memberitahukan bahwa Djoko tak lagi masuk daftar red notice Interpol. Belakangan, Nugroho dicopot dari jabatan Sekretaris NCB karena surat itu. “(Diduga) Pelanggaran kode etik, maka dicopot,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, 17 Juli 2020.
Dua pekan setelah ramai perihal lolosnya Djoko Tjandra, Badan Reserse Kriminal Polri, bersama Polisi Diraja Malaysia menangkapnya di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada Kamis, 30 Juli 2020. Kini, Djoko dipenjara untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Seiring penangkapan Djoko Tjandra, warganet ramai mempertanyakan keberadaan Harun. Nama Mantan caleg PDIP ini bahkan trending di Twitter.