TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Polri.
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Argo menjelaskan sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ucap Argo.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keberhasilan penangkapan Djoko sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kinerja kepolisian.
"Apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kami menunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis kemarin.
Sigit berujar penangkapan Djoko Tjandra merupakan perintah dari Idham yang kemudian membentuk tim khusus. Dalam perkembangannya tim tersebut bekerja secara intensif hingga mengendus keberadaan 'Joker' ada di Malaysia.
Djoko dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB. Saat ini, Djoko telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Penempatan Djoko di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.
AHMAD FAIZ