Jakarta-Djoko Tjandra akhirnya masuk bui. Butuh 11 tahun bagi pemerintah untuk memulangkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu ke tanah air.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai,” kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Azis dalam keterangan pers, Jumat, 31 Juli 2020.
Sehari setelah ditangkap di Malaysia, polisi langsung menyerahkan pria bernama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi. Djoko akan ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri. Dalam perkara cessie Bank Bali, Djoko divonis dua tahun penjara.
Berikut kisah memburu Joker, julukan Djoko Tjandra hingga akhirnya ditangkap di negeri jiran Malaysia.
-Kasus cessie Bank Bali
Skandal yang menjerat Djoko bermula dari tahun 1999. Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya senilai Rp 598 miliar di Bank Dagang Nasional Indonesia, dan Rp 200 miliar di Bank Umum Nasional. Tagihan itu tak kunjung cair hingga bank tersebut menjadi pasien di Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Setelah 76 kali menagih tanpa hasil, Rudy menguasakan tagihan kepada PT Era Giat Prima. Djoko dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto duduk di jajaran direksi PT EGP kala itu. PT EGP bakal menerima komisi yang besarnya setengah dari duit yang bisa ditagih. Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit untuk Bank Bali sebanyak Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapatkan Rp 359 miliar, sisanya Rp 546 miliar masuk rekening PT EGP.
Belakangan terkuak, pengalihan tagihan itu hanya akal-akalan untuk mengail komisi. Sejumlah pejabat disebut-sebut mengakali aturan untuk mengegolkan proyek pencairan uang itu. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Joko, Gubernur BI Syahril Sabirin dan Deputi Kepala BPPN Pande Lubis.
-Pergi ke Papua Nugini
Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000 dalam kasus Bank Bali. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskannya dari tuntutan pidana, karena menilai perbuatan Djoko adalah perdata. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Satu-satunya hakim yang menyatakan berbeda pendapat adalah Artidjo Alkostar.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan upaya Peninjauan Kembali. MA lantas memvonis Djoko 2 tahun penjara. Uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas negara. Tapi sehari sebelum vonis dijatuhkan, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Sejak itu perburuan terhadap pengusaha tajir ini dilakukan.
-Lobi Politik
Kekayaan Djoko Tjandra membuatnya punya akses ke banyak politikus. Hal itu ditengarai membuatnya memiliki akses ke lingkaran kekuasaan, tak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Cerita mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan tentang akses Djoko yang luas ke lingkaran kekuasaan. Mengutip Majalah Tempo edisi 12 Juli 2020, Prasetyo menuturkan pernah diajak bicara empat mata dengan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali pada 2015.
Melalui Apandai, kata Prasetyo, Djoko menitipkan pesan ingin pulang ke Tanah Air. Syaratnya, pemerintah harus menghapuskan kasus hukumnya. Sebagai imbalan, Joko berjanji membawa pulang hartanya ke Indonesia. Politikus Partai NasDem ini mengaku menolak mentah-mentah permintaan Apandi. Sejak mendapat titipan pesan itu, Prasetyo paham mengapa permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia untuk Djoko tak pernah disambut otoritas Malaysia. “Dengan koneksi dan uang, tak sulit baginya melakukan apapun,” kata Prasetyo.
Tak cuma itu, Prasetyo kembali terperangah oleh luasnya koneksi Djoko tatkala mendapatkan undangan diskusi empat mata dari seorang pejabat yang kala itu menjabat Menkopolhukam. Prasetyo mengatakan si pejabat itu meminta Prasetyo mengkaji usul membebaskan Djoko dari jerat hukum. Jaksa Agung Prasetyo mengaku kembali menolak usul itu.
-Peninjauan Kembali
Pada akhir Juni 2020, beredar kabar di grup WhatsApp bahwa Djoko Tjandra sudah ditangkap dan sedang berada di Bandara Halim Perdana Kusumah.
Pada 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sanitiar justru mengatakan bahwa Djoko memang sudah berada di Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali. Buronan Kejaksaan ini masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Dia sempat membuat kartu tanda penduduk, membuat paspor, bahkan mendaftarkan sendiri Penijauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masuknya Djoko tanpa terdeteksi belakangan membuat tiga jenderal polisi terjungkal dari jabatannya. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menjadi tersangka, karena menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi terpidana ini membuat surat bebas Covid-19 saat di Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau, Brigadi Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena mengirimkan surat pemberitahuan penghapusan red notice ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat pemberitahuan ini ditengarai membuat nama Djoko terhapus dari sistem perlintasan Imigrasi. Terakhir, ada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari Kepala Divisi Hubungan Internasional karena dianggap tak mengawasi Nugroho, bawahannya.
-Operasi Senyap Memburu Joker
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut operasi penangkapan Djoko telah dimulai sejak 20 Juli 2020. Hari itu, Mahfud menggelar rapat khusus dengan polisi, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri terkait operasi penangkapan ini. “Saya panggil semua untuk merencanakan semacam operasi,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Awalnya penangkapan Djoko ingin dilakukan dengan pendekatan pemerintah dengan pemerintah atau G to G, seperti yang disarankan sejumlah lembaga. Namun, sebelum rapat khusus dimulai, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit menemui Mahfud di kantornya. Sigit mengatakan tak perlu ada pendekatan G to G, cukup Police to Police .
Sigit meyakinkan Mahfud Md soal ini karena sudah mengetahui posisi Djoko. Operasi senyap pun dimulai pada Senin malam. Setelah berdiskusi selama 10 menit, Mahfud setuju dan yakin polisi bisa menangkap Djoko. Mereka sepakat bahwa informasi operasi ini cukup diketahui Presiden Jokowi, Kapolri, dan Mahfud saja. "Sehingga, kami bersepakat untuk diam," kata Mahfud.
Itu sebabnya sejak 20 Juli 2020, Mahfud tidak berbicara spesifik soal bagaimana upaya untuk menangkap Djoko. "Saya hanya katakan yang diperlukan adalah tindakan ke dalam, polisi yang terlibat, jaksa, Kemenkumham yang terlibat untuk ditindak," kata dia. Sebelumnya, Mahfud sempat melontarkan wacana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor gara-gara polemik Joko Tjandra.