Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Memburu Djoko Tjandra Selama 11 Tahun Jadi Buronan

image-gnews
Buronan Koruptor Joko Tjandra, tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020 malam. Joko berhasil ditangkap di Malaysia, setelah sempat menghebohkan dengan aksinya keluar-masuk Indonesia pada Juni lalu.  TEMPO/Imam Sukamto
Buronan Koruptor Joko Tjandra, tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020 malam. Joko berhasil ditangkap di Malaysia, setelah sempat menghebohkan dengan aksinya keluar-masuk Indonesia pada Juni lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Jakarta-Djoko Tjandra akhirnya masuk bui. Butuh 11 tahun bagi pemerintah untuk memulangkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu ke tanah air.

“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai,” kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Idham Azis dalam keterangan pers, Jumat, 31 Juli 2020.

Sehari setelah ditangkap di Malaysia, polisi langsung menyerahkan pria bernama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi. Djoko akan ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri. Dalam perkara cessie Bank Bali, Djoko divonis dua tahun penjara.

Berikut kisah memburu Joker, julukan Djoko Tjandra hingga akhirnya ditangkap di negeri jiran Malaysia.

-Kasus cessie Bank Bali

Skandal yang menjerat Djoko bermula dari tahun 1999. Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya senilai Rp 598 miliar di Bank Dagang Nasional Indonesia, dan Rp 200 miliar di Bank Umum Nasional. Tagihan itu tak kunjung cair hingga bank tersebut menjadi pasien di Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Setelah 76 kali menagih tanpa hasil, Rudy menguasakan tagihan kepada PT Era Giat Prima. Djoko dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto duduk di jajaran direksi PT EGP kala itu. PT EGP bakal menerima komisi yang besarnya setengah dari duit yang bisa ditagih. Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit untuk Bank Bali sebanyak Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapatkan Rp 359 miliar, sisanya Rp 546 miliar masuk rekening PT EGP.

Belakangan terkuak, pengalihan tagihan itu hanya akal-akalan untuk mengail komisi. Sejumlah pejabat disebut-sebut mengakali aturan untuk mengegolkan proyek pencairan uang itu. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Joko, Gubernur BI Syahril Sabirin dan Deputi Kepala BPPN Pande Lubis.

-Pergi ke Papua Nugini

Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000 dalam kasus Bank Bali. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskannya dari tuntutan pidana, karena menilai perbuatan Djoko adalah perdata. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Satu-satunya hakim yang menyatakan berbeda pendapat adalah Artidjo Alkostar.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan upaya Peninjauan Kembali. MA lantas memvonis Djoko 2 tahun penjara. Uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas negara. Tapi sehari sebelum vonis dijatuhkan, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Sejak itu perburuan terhadap pengusaha tajir ini dilakukan. 

-Lobi Politik

Kekayaan Djoko Tjandra membuatnya punya akses ke banyak politikus. Hal itu ditengarai membuatnya memiliki akses ke lingkaran kekuasaan, tak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Cerita mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan tentang akses Djoko yang luas ke lingkaran kekuasaan. Mengutip Majalah Tempo edisi 12 Juli 2020, Prasetyo menuturkan pernah diajak bicara empat mata dengan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali pada 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Apandai, kata Prasetyo, Djoko menitipkan pesan ingin pulang ke Tanah Air. Syaratnya, pemerintah harus menghapuskan kasus hukumnya. Sebagai imbalan, Joko berjanji membawa pulang hartanya ke Indonesia. Politikus Partai NasDem ini mengaku menolak mentah-mentah permintaan Apandi. Sejak mendapat titipan pesan itu, Prasetyo paham mengapa permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia untuk Djoko tak pernah disambut otoritas Malaysia. “Dengan koneksi dan uang, tak sulit baginya melakukan apapun,” kata Prasetyo.

Tak cuma itu, Prasetyo kembali terperangah oleh luasnya koneksi Djoko tatkala mendapatkan undangan diskusi empat mata dari seorang pejabat yang kala itu menjabat Menkopolhukam. Prasetyo mengatakan si pejabat itu meminta Prasetyo mengkaji usul membebaskan Djoko dari jerat hukum. Jaksa Agung Prasetyo mengaku kembali menolak usul itu. 

-Peninjauan Kembali 

Pada akhir Juni 2020, beredar kabar di grup WhatsApp bahwa Djoko Tjandra sudah ditangkap dan sedang berada di Bandara Halim Perdana Kusumah.

Pada 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sanitiar justru mengatakan bahwa Djoko memang sudah berada di Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali. Buronan Kejaksaan ini masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Dia sempat membuat kartu tanda penduduk, membuat paspor, bahkan mendaftarkan sendiri Penijauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masuknya Djoko tanpa terdeteksi belakangan membuat tiga jenderal polisi terjungkal dari jabatannya. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menjadi tersangka, karena menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi terpidana ini  membuat surat bebas Covid-19 saat di Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau, Brigadi Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena mengirimkan surat pemberitahuan penghapusan red notice ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat pemberitahuan ini ditengarai membuat nama Djoko terhapus dari sistem perlintasan Imigrasi. Terakhir, ada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari Kepala Divisi Hubungan Internasional karena dianggap tak mengawasi Nugroho,  bawahannya.

-Operasi Senyap Memburu Joker

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut operasi penangkapan Djoko telah dimulai sejak 20 Juli 2020. Hari itu, Mahfud menggelar rapat khusus dengan polisi, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri terkait operasi penangkapan ini. “Saya panggil semua untuk merencanakan semacam operasi,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.

Awalnya penangkapan Djoko ingin dilakukan dengan pendekatan pemerintah dengan pemerintah atau G to G, seperti yang disarankan sejumlah lembaga. Namun, sebelum rapat khusus dimulai, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit menemui Mahfud di kantornya. Sigit mengatakan tak perlu ada pendekatan G to G, cukup Police to Police .

Sigit meyakinkan Mahfud Md soal ini karena sudah mengetahui posisi Djoko. Operasi senyap pun dimulai pada Senin malam. Setelah berdiskusi selama 10 menit, Mahfud setuju dan yakin polisi bisa menangkap Djoko. Mereka sepakat bahwa informasi operasi ini cukup diketahui Presiden Jokowi, Kapolri, dan Mahfud saja. "Sehingga, kami bersepakat untuk diam," kata Mahfud.

Itu sebabnya sejak 20 Juli 2020, Mahfud tidak berbicara spesifik soal bagaimana upaya untuk menangkap Djoko. "Saya hanya katakan yang diperlukan adalah tindakan ke dalam, polisi yang terlibat, jaksa, Kemenkumham yang terlibat untuk ditindak," kata dia. Sebelumnya, Mahfud sempat melontarkan wacana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor gara-gara polemik Joko Tjandra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

16 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

17 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

33 hari lalu

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

35 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

54 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap


Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

2 Januari 2024

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Kejaksaan Agung juga menangkap 59 orang di kasus nonkorupsi.


Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

28 Desember 2023

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK. Wahyu dipanggil dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.