Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Tjandra Diperiksa Soal Surat Jalan Melibatkan Jenderal Polisi

image-gnews
Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dipastikan akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemilihan lokasi penahanan ini agar ia dapat diperiksa secara intensif, terkait dengan penerbitan surat jalan oleh pejabat Mabes Polri yang membuat ia bisa keluar masuk Indonesia sebagai buronan.

"Kita akan melanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2020.

Saat ini, Mabes Polri telah memutasi tiga Jenderal di lembaganya terkait dengan penerbitan surat jalan ini. Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Dari tiga nama itu, baru Prasetyo Utomo yang telah dinyatakan terlibat penerbitan surat jalan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini, Prasetyo juga ditahan di Rutan Mabes Polri, sama dengan Djoko Tjandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Listyo mengatakan Mabes Polri juga akan memeriksa Djoko terkait dengan dugaan adanya aliran dana bagi para pejabat Polri yang membantu pelariannya selama ini.

"Juga (pemeriksaan) kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," kata Listyo.

Hari ini, Djoko Tjandra diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkapnya, ke Kejaksaan Agung. Penyerahan Djoko ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim, Jampidsus Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba, Dirjen Pemasyarakatan, dan Djoko Tjandra sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua


Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

7 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Eks jaksa Pinangki terbukti terima suap Djoko Tjandra divonis 10 tahun, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas menjadi 4 tahun, kini bebas bersyarat


Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

7 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki, yang baru saja bebas bersyarat, merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.


Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

6 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.


HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi


Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

13 Agustus 2022

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J terlibat penyelidikan kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dua perwira Polri dihukum.