TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dipastikan akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemilihan lokasi penahanan ini agar ia dapat diperiksa secara intensif, terkait dengan penerbitan surat jalan oleh pejabat Mabes Polri yang membuat ia bisa keluar masuk Indonesia sebagai buronan.
"Kita akan melanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2020.
Saat ini, Mabes Polri telah memutasi tiga Jenderal di lembaganya terkait dengan penerbitan surat jalan ini. Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Dari tiga nama itu, baru Prasetyo Utomo yang telah dinyatakan terlibat penerbitan surat jalan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini, Prasetyo juga ditahan di Rutan Mabes Polri, sama dengan Djoko Tjandra.
Listyo mengatakan Mabes Polri juga akan memeriksa Djoko terkait dengan dugaan adanya aliran dana bagi para pejabat Polri yang membantu pelariannya selama ini.
"Juga (pemeriksaan) kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," kata Listyo.
Hari ini, Djoko Tjandra diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkapnya, ke Kejaksaan Agung. Penyerahan Djoko ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim, Jampidsus Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba, Dirjen Pemasyarakatan, dan Djoko Tjandra sendiri.