TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mabes Polri. Hal ini dipastikan setelah ia diserahkan langsung dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
"Mulai malam ini yang bersangkutan, menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam, 31 Juli 2020.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri masih membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Djoko.
"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko dan surat jalan," kata Listyo.
Penyerahan Djoko ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba, serta Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham.