TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan akan mengambil Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri pada malam ini, Jumat, 31 Juli 2020.
"Iya betul, saya sudah konfirmasi dengan Direktur Eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Jumat, 31 Juli 2020.
Namun, Hari enggan berkomentar lebih detail terkait pelimpahan Djoko. "Silakan nanti ada Direktur Eksekusi Kejaksaan Agung barangkali ada perkembangan terbaru akan disampaikan," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Djoko akan diserahkan pada pukul 21.00 WIB.
Mabes Polri menangkap buron Bank Bali ini pada Kamis, 30 Juli 2020 siang. Buron itu diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.