TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya bisa memboyong buronan Djoko Tjandra dari Malaysia kembali ke Indonesia. Upaya ini berhasil karena ada bantuan dari Polis Diraja atau Kepolisian Kerajaan Malaysia.
"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia, Datuk Hamid, Datuk Hing, yang membantu kami dalam proses penangkapan dan pengembalian Djoko Tjandra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis malam, 30 Juli 2020.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Listyo bercerita bahwa tim khusus Bareskrim awalnya mengetahui Djoko sudah berada di Malaysia. Sehingga, mereka langsung bersurat ke polisi Malaysia. Permintaan ini ditindaklanjuti. "Kami bersama-sama melakukan kegiatan pencarian," kata Kabareskrim.
Kamis siang, posisi Djoko di Malaysia sudah diketahui. Namun Listyo tidak merinci apakah Djoko ditangkap sendirian oleh polisi Malaysia atau ada tim Bareskrim yang ikut terlibat. Sebab, Listyo dan rombongan baru terbang ke Malaysia pada Kamis sore.
"Jadi tadi sore kami Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk lakukan pengambilan," kata Listyo. Setelah itu barulah Djoko diboyong pulang dan mendarat di Jakarta.
Sampai di Bandara Halim, Joko menggunakan rompi oranye dan masker. Ia tidak berbicara sepatah kata pun meski diberondong pertanyaan oleh media. Kamis tengah malam, Djoko tiba di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
FAJAR PEBRIANTO