TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 23.17 WIB. Dia datang ke kantor polisi tak lama setelah mendarat di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Djoko Tjandra dijemput langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia. "Alhamdulillah segala proses penangkapan berjalan lancar," ujar Listyo di lokasi.
Djoko Tjandra datang ke Mabes Polri dengan pengawalan ketat anggota polisi. Dia terlihat duduk di baris ketiga kendaraan SUV warna putih. Saat turun dari mobil, Djoko yang mengenakan rompi oranye tidak berbicara sedikit pun kepada awak media.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko Tjandra sebagai buron. Belakangan, dia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.