Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Nadiem Makarim Realokasi Rp 495 M Dana Program Organisasi Penggerak

image-gnews
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. Wacana pembayaran SPP menggunakan beragam sistem dompet digital, tidak hanya GoPay, dianggap akan memudahkan dan praktis. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. Wacana pembayaran SPP menggunakan beragam sistem dompet digital, tidak hanya GoPay, dianggap akan memudahkan dan praktis. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nadiem Makarim mengevaluasi anggaran Program Organisasi Penggerak jika ingin program tersebut tetap dilanjutkan. Huda berpendapat cukup Rp 100 miliar saja yang dialokasikan untuk program tersebut.

"Walaupun ada aspirasi mendingan di-cancel seluruhnya, kelihatannya Mendikbud ingin tetap melaksanakan ini. Menurut saya dikasih seratus miliar juga sudah cukup bagus," kata Huda dalam diskusi pada Kamis, 30 Juli 2020.

Usulan ini merupakan satu dari lima catatan Huda terkait Program Organisasi Penggerak yang dilaksanakan Kemendikbud. Huda menjelaskan, Kemendikbud sebelumnya mengusulkan Rp 595 miliar untuk Program Organisasi Penggerak itu.

Namun kini ia berpendapat Rp 495 miliar lainnya sebaiknya dipakai untuk mensubsidi kuota dan pembelian ponsel pintar untuk peserta didik di daerah-daerah yang kesulitan menjalankan program belajar secara daring. Apalagi jika ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persatuan Guru Republik Indonesia urung bergabung dalam program tersebut.

Huda mengatakan, Kemendikbud sebelumnya mendesain Program Penggerak untuk kondisi normal. Komisi X pun menyetujui usulan program termasuk anggaran Rp 595 miliar lantaran program itu digadang-gadang untuk meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan.

"Tiba-tiba akan dilaksanakan pada darurat pandemi Covid-19, mau tidak mau, bahkan wajib hukumnya skemanya harus berbeda dari desain awal," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Berikutnya, Huda mengatakan Komisi X sebelumnya juga mempertanyakan teknis pelaksanaan Program Organisasi Penggerak. Komisi yang menangani di antaranya bidang pendidikan dan kebudayaan ini mewanti-wanti agar tak ada gap antara gagasan dan operasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa aspek yang dipertanyakan Komisi X di antaranya kriteria, mekanisme, hingga bagaimana Kemendikbud memperlakukan organisasi yang secara kelembagaan memiliki banyak satuan pendidikan. Menurut Huda, Kemendikbud belum memberikan jawaban atas dua pertanyaan tersebut.

Terkait anggaran, Huda mengatakan Kemendikbud mulanya mendesain pembiayaan Program Organisasi Penggerak sepenuhnya bersumber dari APBN. Ia menduga skema pembiayaan mandiri dan pembiayaan pendampingan yang dirilis Kemendikbud belakangan muncul lantaran polemik lolosnya Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation. "Di mata saya ini mungkin bagian dari way out Kemendikbud," ujar Huda.

Berikutnya, Huda meminta Kemendikbud transparan kepada publik terkait evaluasi dan penundaan sementara Program Organisasi Penggerak. Menurut dia, Komisi X juga bakal mengundang Nadiem untuk menjelaskan hal tersebut.

Huda juga mengapresiasi Nadiem yang menemui NU, Muhammadiyah, dan PGRI belakangan ini untuk berdialog terkait POP. Terakhir, Huda meminta apa pun keputusan berikutnya menyangkut POP lebih dulu dibicarakan dengan Komisi X.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

6 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

16 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.