TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menangkap buron Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Saat ini, polisi membawa Joko ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pada Oktober 2019, seorang pengacara Indonesia bertemu Joko Tjandra di lantai 105 Gedung Signature 106 Komplek Tun Razak Exchange, Malaysia.
"Di mana pengacara itu menawarkan apartemen milik kliennya kepada Joko Tjandra. Saya cukup mengenal pengacara tersebut karena pernah bergabung dengan kantor saya," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 19 Juli 2020.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.