TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Yudha Bakti, Mindharta Ghozali untuk diperiksa di kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. "Dipanggil untuk saksi tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 29 Juli 2020.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Gozali untuk bersaksi pada 25 Juni 2020. Namun, dia mangkir. KPK sampai memperingatkan Gozali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak lain untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali, 26 Juni lalu.
Ali mengatakan penyidik telah memanggil Mindharta pada Kamis, 25 Juni 2020. Namun, dia mangkir dari panggilan itu. Ali saat itu mengatakan penyidik akan kembali memanggil dia untuk diperiksa pada 30 Juni 2020. Namun, Gozali mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang.
Selain Gozali, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya. Di antaranya, Ferdy Yuman, Edna Dibayanti dan Donny Gunawan. Ketiganya dipanggil bersaksi untuk Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang dalam kasus suap ini diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.