TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mendorong pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanggulangan Covid-19.
Ia menilai aturan yang ada saat ini tak cukup kuat untuk menjadi payung hukum untuk mengatasi berbagai masalah akibat virus ini.
"Sejak awal kami minta Perpu karena tata kelola penanganan kondisi darurat kesehatan itu secara Undang-Undang tersebar di banyak Undang-Undang," kata Anam dalam diskusi via teleconference, Selasa, 28 Juli 2020.
Anam mencontohkan beberapa di antaranya adalah Undang-Undang tentang penanganan konflik sosial, Undang-Undang-Undang darurat kesehatan, hingga Undang-Undang kesehatan. Regulasi itu semuanya dibutuhkan dan diterapkan selama masa pandemi.
Untuk mempermudah dan mengefektifkan penerapannya, Anam mengatakan seharusnya ada Perpu Covid-19 yang khusus menyatukan poin-poin utama dari berbagai aturan tersebut.
"Harus dibuat satu tata kelola pakai Perpu dan ada institusi kedaruratan yang langsung dipimpin oleh Presiden," kata Anam
Sejauh ini, Jokowi baru mengeluarkan satu Perpu, yakni Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Anam menyesalkan terbitnya Perpu ini seakan menegaskan bahwa Jokowi hanya fokus di masalah ekonomi saja.
Padahal, faktor kesehatan justru yang utama. Sejak awal, Komnas HAM sudah mengingatkan Jokowi dan seluruh kabinetnya, bahwa masalah kesehatan ini akan berdampak pada dimensi-dimensi yang lain, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan hak asasi manusia.