TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengingatkan agar pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
"Mulai dari sejak peserta didik itu masuk dalam satuan pendidikan dasar hingga dia mengenyam pada pendidikan di perguruan tinggi, maka dari itu nilai-nilai integritas dalam proses PPDB ini juga perlu dijaga nilai-nilainya," kata Lili dalam webinar yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa, 28 Juli 2020.
Menurut Lili, tujuan dari kebijakan PPDB justru untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan tidak adanya sikap diskriminasi. "Diharapkan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi guru juga bagi peserta didik yang sudah tentu harus diharapkan mempunyai nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya," ujarnya.
Jika ada penyimpangan dalam proses PPDB, kata Lili, maka ia khawatir bisa merusak karakter anak bangsa. "Jika penyimpangan ini dianggap hal yang lumrah, maka anak-anak ini akan mengikuti dan meniru pola-pola perilaku yang dilakukan dan kecenderungan itu bisa dilihat dari karakter anak-anak itu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan sampai saat ini terdapat 106.830 sekolah yang sudah mewajibkan pendidikan antikorupsi mulai tingkat SD sampai SMA. Jika terjadi praktik penyimpangan dalam proses PPDB tersebut, maka otomatis akan mencederai sembilan nilai antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.