TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Aturan tersebut turut mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," kata Ridwan di Bandung, Senin, 27 Juli 2020.
Ridwan mengatakan pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Apalagi, kata Ridwan, penggunaan masker sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Saat ini, diketahui sejumlah tempat publik di Jawa Barat seperti mal sudah mulai dibuka.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar Ridwan.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.
Eni pun menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker. "Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," ujarnya.