Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IOJI Duga Kapal Cina dan Vietnam Kembali Menangkap Ikan di Laut Natuna Utara

image-gnews
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. TNI AL pun meminta kapal-kapal asing itu untuk segera keluar dari ZEE Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. TNI AL pun meminta kapal-kapal asing itu untuk segera keluar dari ZEE Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative menyatakan sebuah kapal Cina bernama Lu Rong Yuan Yu 701 diduga menangkap ikan di Laut Natuna Utara pada 19-22 Juli 2020. Menurut IOJI, kapal tersebut melintas dari Selat Malaka sebelum memasuki kawasan Laut Natuna Utara.

"Pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 15.22 WIB, di Laut Natuna Utara terdeteksi satu kapal berbendera Tiongkok bernama Lu Rong Yuan Yu 701 yang patut diduga melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2020.

Achmad menyatakan, Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 merupakan penangkap ikan dengan alat tangkap longline. Kapal ini memiliki izin menangkap di wilayah laut lepas yang berada di bawah pengelolaan South Pacific Regionla Fisheries Management Organization (SPRFMO).

Berdasarkan tracking AIS, kapal tersebut diduga menjaring ikan dengan sejumlah analisis. Beberapa di antaranya ialah: kecepatan kapal saat longline diturunkan berada di antara 4,5 knot sampai 11.5 knot; alat tangkap dibentangkan dalam posisi lurus; kapal akan menunggu dan terhanyut (drift) selama beberapa waktu setelah alat tangkap selesai diturunkan.

Kemudian kapal akan berputar balik ke posisi di mana alat tangkap diturunkan sambil menariknya dari air (kecepatan kira-kira 6 knot), waktu untuk menarik
keseluruhan alat tangkap tergantung dari panjang longline yang diturunkan, jumlah kail serta jumlah awak kapal yang bekerja.

Menurut Achmad, temuan dari tracking AIS terkait kecepatan dan waktu berhentinya kapal pun menguatkan dugaan kapal menangkap ikan. "Posisi kapal Lu Rong Yuan Yu 701 pada tanggal 24 Juli 2020 pukul 07.35 WIB telah meninggalkan Laut Natuna Utara," ujar Achmad.

Selain keberadaan kapal berbendera Cina ini, Achmat menyebut citra satelit ESA Sentinel-2 pada 21 Juli juga merekam keberadaan 54 kapal lain. Ia menduga kapal-kapal itu juga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

Achmad mengatakan ke-54 kapal ini terlihat berpasang-pasangan melaksanakan operasinya. Ia menengarai kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap pair trawl. Alat tangkap ini termasuk kategori merusak dan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pair trawl juga dilarang penggunaannya berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Berdasarkan pencitraan satelit, ke-54 kapal tanpa transmitter ini berlokasi di antara lintang 6.55 – 6.75 dan garis bujur 107.85 – 108.3 yang merupakan wilayah ZEE
Indonesia," ujar Achmad.

Lantaran kapal-kapal itu tak mengaktifkan transmitter saat beroperasi, lanjut Achmad, informasi terkait kecepatan, identitas kapal, dan jenis pair trawl tak didapatkan. Meski begitu, Achmad berujar pola operasi kapal pair trawls secara umum ialah bergerak secara bersamaan dengan kecepatan konstan dan jarak tetap selama jaring ditarik.

Achmad mengatakan data pencitraan Satelit ESA Sentinel-2 ini sesuai dengan data yang diterbitkan International Fusion Center di Singapura. Data itu menyebutkan, pada semester pertama 2020 perairan Indonesia menjadi wilayah dengan penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing terbanyak. "Pelaku illegal fishing terbanyak berasal dari Vietnam," ujarnya.

IOJI pun mendesak Kementerian Luar Negeri meminta klarifikasi pemerintah Cina terkait aktivitas Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 pada 19-22 Juli 2020 di Laut Natuna Utara. Kemenlu juga diminta mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Vietnam untuk meminta informasi terkait aktivitas 54 kapal yang diduga menggunakan pair trawl.

IOJI juga meminta instansi keamanan laut untuk lebih intens melakukan deteksi dan patroli laut, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku illegal fishing. "Terutama terhadap kapal Tiongkok dan Vietnam berupa perampasan kapal untuk dimusnahkan," kata Achmad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

3 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

20 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

21 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

43 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Baharkam Polri mengamankan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal.


Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

44 hari lalu

Kapal berbendera Malaysia disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan illegal fishing di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. (ANTARA/ (Humas KKP)
Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan illegal fishing.


KKP: Pelanggaran Kapal Ikan Indonesia Indonesia Naik, Kapal Ikan Asing Turun

25 Januari 2024

Seorang petugas mengawasi kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 20 Mei 2021. Dalam Operasi Lebaran yang dilaksanakan pada liburan Idul Fitri 2021, Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinahkodai Kapten Samson menangkap enam kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 36 Anak Buah Kapal (ABK) saat sedang menjaring cumi-cumi secara ilegal di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
KKP: Pelanggaran Kapal Ikan Indonesia Indonesia Naik, Kapal Ikan Asing Turun

KKP mencatat ada kenaikan kasus pelanggaran oleh Kapal Ikan Indonesia. Sedangkan pelanggaran oleh kapal ikan asing turun.


Banyak Kapal Asing di Laut Natuna, Anies Baswedan: Kedaulatan Wilayah Harus Dijaga

20 Januari 2024

Anies Baswedan berpidato didalam pertemuan dengan ribuan pendukung di MTC Nongsa Batam, Jumat 19 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Kapal Asing di Laut Natuna, Anies Baswedan: Kedaulatan Wilayah Harus Dijaga

Calon presiden Anies Baswedan menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah, merespons banyaknya kapal asing di Laut Natuna Utara.


Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Anies Baswedan berpidato didalam pertemuan dengan ribuan pendukung di MTC Nongsa Batam, Jumat 19 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga Besok, Tertinggi di Laut Natuna

12 Januari 2024

Sejumlah wisatawan memandang gelombang tinggi di Pantai Salor, Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis 29 Desember 2022. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Pesisir Utara Pulau Jawa untuk mewaspadai gelombang tinggi laut berkisar 1,25 hingga 2,5 meter pada Kamis 29 hingga 30 Desember. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga Besok, Tertinggi di Laut Natuna

BMKG mengeluarkan peringatan dini terhadap potensi gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di perairan Indonesia hingga 13 Januari 2024 besok.