TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan laporan tahunan 2019 pada Senin 27 Juli 2020. Pada kesempatan itu Pimpinan KPK Alexander Marwata mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.
“Kami mengambil tema simfoni melawan korupsi karena menyadari pemberantasan korupsi harus melibatkan semua unsur, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Alexander pada acara peluncuran laporan KPK 2019 yang bertajuk Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, Senin, 27 Juli 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, sepanjang 2019 KPK telah berhasil menjerat 76 orang dari berbagai profesi melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah. Operasi ini berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 12,8 miliar, USD 35.000, SGD 576.000, 5 euro, RM 407, 500 riyal. Selain itu, KPK juga telah menetapkan 70 tersangka melalui pengembangan perkara.
Pada 2019 untuk pertama kali KPK berhasil mengembalikan aset dari luar negeri. Berkat kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura, KPK berhasil mengembalikan aset berupa uang senilai SGD 200.000 dari Singapura ke Indonesia pada 17 Juni 2019. Kasus ini terkait perkara suap mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Terakhir, Alexander Marwata mengajak masyarakat untuk mengkritik KPK jika lembaga antirasuah ini menyeleweng dari amanat undang-undang. “Kami dengan senang hati akan menyetem instrumen yang sumbang agar irama pemberantasan korupsi dapat kembali kami luruskan,” ujarnya.
RAFI ABIYYU