INFO NASIONAL - Sekolah-sekolah satuan pendidikan kerjasama mengajukan persyaratan ketat kepada guru-guru dan tenaga kependidikan di lingkungannya. Yang utama mereka harus mahir berbahasa Inggris secara lisan dan tertulis. Sedangkan guru-guru berkewarganegaraan asing akan mendapatkan poin lebih jika mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
Guru-guru SPK juga mesti memiliki keterampilan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, dan communication). Selain itu mereka harus memiliki pikiran terbuka dan keinginan belajar sepanjang hidup. “Kalau guru tidak mau belajar dan tidak mau up date, pasti akan ketinggalan pengetahuan,” ujar Shirley Puspitawati, Kepala Divisi SPK BPK Penabur Kelapa Gading.
Sekolah SPK juga perlu memberikan pelatihan yang mendukung agar potensi guru-gurunya berkembang. “Kami mengikutsertakan guru-guru dalam program sertifikasi dari Cambridge,” kata Shirley. Keberadaan guru-guru berpaspor asing di sekolah SPK disyaratkan oleh kurikulum berstandar internasional seperti Cambridge yang diadopsinya. Umumnya guru ekspatriat berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan lain-lain.
Namun sekolah SPK juga mempekerjakan guru-guru berkebangsaan Indonesia. “Karena kita sebagai pribadi lebih mengerti karakter kebangsaan dan budaya Indonesia,” ujar Peter Lau, Pengawas Yayasan Sekolah Springfield Jakarta.
Untuk menyelenggarakan proses pembelajaran, SPK menyediakan berbagai fasilitas yang cukup lengkap bagi pelajar dan guru-guru. Sebut saja gedung, laboratorium sains dan bahasa, ruang kelas yang dilengkapi sarana pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang multi media, fasilitas olahraga dan sebagainya.
Seluruh guru SPK harus mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi guru SPK berimbas pada kompensasi yang diterimanya. Guru-guru yang telah berstandar internasional dan memiliki pengalaman kerja 5-10 tahun, umumnya memperoleh pendapatan yang lumayan.
Tidak semua kalangan di Indonesia mengenal baik istilah SPK. Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014, SPK mengacu pada sekolah yang didirikan dan dikelola bersama oleh lembaga pendidikan Indonesia (LPI) dengan lembaga pendidikan asing (LPA) yang mengantongi serifikat dari badan akreditasi internasional.
Sebelum adanya Permendikbud tersebut, SPK lebih dikenal dengan sebutan sekolah internasional atau sekolah swasta nasional plus. Istilah SPK kembali menghangat saat terdengar berita bahwa guru-guru di sekolah SPK tidak lagi mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. Terlepas dari tunjangan profesi, SPK masih menjadi pilihan orang tua dari kalangan menengah atas yang ingin anak-anaknya mendapatkan pendidikan terbaik.
Sebagian pengelola SPK memahami kebijakan Kemdikbud tersebut. Guru yang bergabung dengan SPK sejak awal telah menyetujui term of condition untuk mengajar serta mendapatkan kompensasi sesuai keahlian dan pengalaman kerja mereka. (*)