Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Pencegahan Anita Kolopaking Bukan Karena Khawatir Kabur

image-gnews
Anita Kolopaking kuasa hukum Joko Tjandra. Foto: Linda Novi Trianita
Anita Kolopaking kuasa hukum Joko Tjandra. Foto: Linda Novi Trianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membantah jika pencekalan terhadap Anita Kolopaking, karena khawatir kuasa hukum Joko Tjandra itu bakal melarikan diri.

Kendati demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono tak memaparkan alasan pencekalan secara detail.

"Bukan ya, kami untuk pencegahan berkaitan dengan kasus Joko Tjandra," ucap Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 26 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita kepada Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 22 Juli. Argo mengatakan, penyidik mengajukan pencekalan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

20 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Mudzakir menyebut unsur pemufakatan jahat yang dilakukan Djoko  dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tidak terpenuhi.  ANTARA/Galih Pradipta
Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Kemenkumham menilai Djoko Tjandra sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang untuk mendapatkan remisi.


Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

19 Agustus 2021

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan.


Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

28 Juli 2021

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra berbincang dengan penasihat hukumnya saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

Semula Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.


Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

12 April 2021

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Alasan Djoko Tjandra mengajukan banding karena argumentasi dalam nota pembelaan sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi.


Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

5 April 2021

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra sudah pas.


Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.


MAKI Serahkan Identitas King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

23 Februari 2021

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah uang dolar Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Boyamin menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,08 miliar ke KPK. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Serahkan Identitas King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyerahkan nama asli King Maker dalam kasus Djoko Tjandra ke KPK.


Empat Fakta di Balik Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki Sirna Malasari

9 Februari 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir
Empat Fakta di Balik Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima duit US$ 500 ribu untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.


King Maker Kasus Jaksa Pinangki Ada, tapi Tak Terungkap di Pengadilan

8 Februari 2021

Raut terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus suap serta kasus tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
King Maker Kasus Jaksa Pinangki Ada, tapi Tak Terungkap di Pengadilan

Hakim menyatakan telah berupaya menggali sosok King Maker ini dengan menanyakannya kepada Anita dan Pinangki.


Majelis Hakim Sebut Pinangki Biasa Urus Perkara

8 Februari 2021

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Majelis Hakim Sebut Pinangki Biasa Urus Perkara

Hakim menilai percakapan tentang grasi Annas Maamun membuktikan bahwa Pinangki biasa mengurus perkara.