TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membantah jika pencekalan terhadap Anita Kolopaking, karena khawatir kuasa hukum Joko Tjandra itu bakal melarikan diri.
Kendati demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono tak memaparkan alasan pencekalan secara detail.
"Bukan ya, kami untuk pencegahan berkaitan dengan kasus Joko Tjandra," ucap Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 26 Juli 2020.
Penyidik mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita kepada Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 22 Juli. Argo mengatakan, penyidik mengajukan pencekalan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli.