TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri tengah memeriksa 21 pekerja migran Indonesia yang diduga menjadi korban pemberangkatan ilegal oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadis Citra Mandiri. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI pada 21 Juli lalu.
"Jadi dari laporan BP2MI itu kami tindak lanjuti, sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap 21 korban," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan pada Ahad, 26 Juli 2020.
Saat ini, 21 pekerja migran itu ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial. Penyidik, kata Ferdy, pun melakukan pemeriksaan dengan mendatangi mereka ke RPTC.
"Penyidik periksa langsung ke sana," ucap Ferdy.
Dalam kasus ini, BP2MI menemukan puluhan pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan para pekerja ini harus membayar Rp 25 juta agar bisa berangkat ke Thailand meski tidak sesuai prosedur. Uang tersebut sebagai biaya proses pemberangkatan.
Setelah dilakukan penelusuran, para calon pekerja migran itu akan diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadis Citra Mandiri. Namun, kata Benny, dua perusahaan tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika ditemukan unsur pidana, penyidik akan melakukan proses hukum melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO.