TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM akan segera menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai tindak lanjut laporan Prijo Sidipratomo yang menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan terkait pencopotan dirinya dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
"Secepatnya kami kirim surat. Jika dibutuhkan, kami akan melakukan pemanggilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 Juli 2020.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Prijo melampirkan bukti berupa dokumen resmi dan rekaman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terawan. Prijo berpendapat, pencopotan terhadap dirinya dilakukan Terawan berdasar dendam pribadi.
Ketika menjabat Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Februari 2018 silam, Prijo pernah menjatuhkan sanksi kepada Terawan karena metode penyembuhan ‘cuci otak’ yang dilakukan bekas Kepala RSPAD itu. MKEK IDI mencabut keanggotaan Terawan sebagai anggota IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan.
Anam mengatakan, semua bukti yang diserahkan oleh Prijo Sidipratomo tentu harus dikonfirmasi terlebih dahulu."Makanya penting bagi kami segera merespons dengan mengirim surat ke Menteri Kesehatan untuk mengonfirmasi. Jika benar adanya, untuk segera memulihkan status pengadu. Sepanjang yang kami dapat infonya saat ini, kasus ini sangat terkesan adanya penyalahgunaan kekuasaan," ujar Anam.
Hingga kemarin, Tempo telah berupaya menghubungi Terawan melalui WhatsApp untuk bertanya tanggapannya mengenai laporan Prijo Sidipratomo ke Komnas HAM. Akan tetapi, dia belum merespons. Begitupun Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan kementerian belum bisa memberikan keterangan apapun terkait kasus ini. Dia berjanji akan menyampaikan tanggapan pada saat yang tepat.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI