Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Rekaman Diduga Staf Terawan Ancam Pejabat UPN Veteran

Reporter

image-gnews
Prijo Sidipratomo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Prijo Sidipratomo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam laporannya, Ia juga menyerahkan rekaman telepon yang diduga terjadi antara staf Terawan dengan salah satu pejabat di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

“Suaranya saya kenal betul, karena dia teman sekolah saya, sama-sama S3 hukum di RSPAD,” kata Prijo saat membuat laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Rekaman yang diserahkan Prijo itu berdurasi 2 menit 28 detik. Prijo mengatakan rekaman itu diambil pada pertengahan Februari 2020 secara tidak sengaja. Berikut adalah isi percakapan antara orang yang diduga staf Terawan dan pejabat UPN.

Staf Terawan: Itu aku telepon Bu Rektor kok ga diterima-terima e, piye iki

Pejabat UPN Veteran: Apa dokter WA (WhatsApp) dulu kali ke Bu Rektor, WA dulu dok

Staf: Udahlah mba aja, sudahlah, gimana caranya itu, saya minta suratnya itu aja

Pejabat: Coba nanti saya ngomong ke Bu Rektor ya

Staf: Udah berapa kali, udah berpuluh puluh kali ndak bisa, coba saya minta yang penting rektor, penilaian saya minta berdasarkan penilaian selama dua tahun ini, apa namanya masa depan UPN begini, begini, begini. Kan sudah kita diskusikan, dan itu menteri sudah minta, lah kita dasarnya kan surat itu gitu loh. Jangan sampai nanti saya sama --- ke Kemhan (Kementerian Pertahanan) minta pencabutan status dikti-nya. Kita arahkan ke Kemenhan, kita kembalikan lagi nanti, kan repot nanti kalau kita kembalikan lagi.

Saya kan udah janji, kalau ada surat situ, ada penarikan, saya akan upayakan nanti UPN itu tetap praktek di RSPAD, dan menjadi center of excellent, center untuk pendidikan spesialisasi, kan sudah bilang saya. Pak menteri sudah menyetujui, gitu loh. Ga usah ragu, ga usah takut, ga usah apa. Gitu ya, udah perintah, udah petunjuk beliau. Masa sudah berapa minggu ini, hampir satu bulan ga dilaksanakan gimana. Menteri tinggal ngomong sama Menhan (Menteri Pertahanan), selesai sudah UPN ya, tinggal ngomong aja, satu klik sudah selesai UPN.

Maksud saya, saya ingin membantu, jangan sampai. Karena kalau menteri udah denger UPN itu udah langsung mendidih darahnya, ini kan kita saling menjaga gitu loh, udah perintah menteri kaya gitu, udah satu bulan ga ditindaklanjuti kan salah namanya.

Pejabat: Nanti saya bicara dulu sama Bu Rektor, saya sampaikan dok ya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Staf: Ga usah didiskusikan lagi, sudah apa petunjuk beliau itu sudahlah, surat langsung meluncur aja, nanti kita yang ngurus, tinggal narik aja.

Menurut Prijo, sebelum ada telepon ini, Terawan telah berulang kali menekan pihak UPN Veteran Jakarta untuk mencopot dirinya. Upaya Terawan menarik dirinya dari posisi Dekan FK UPN Veteran berhubungan dengan sanksi yang pernah diberikan oleh MKEK kepada Terawan. Pada Februari 2018, MKEK IDI yang diketuai oleh Prijo menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’.

MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis. MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Sanksi itu tak pernah dilaksanakan hingga sekarang.

Prijo mengatakan setelah sanksi itu dijatuhkan, posisinya sebagai Dekan FK UPN Veteran Jakarta dipersulit. Dia menyebutkan, secara tiba-tiba Terawan membatalkan perjanjian kerja sama koasisten untuk mahasiswanya di RSPAD Gatot Subroto pada Maret 2018.

Tekanan kepada Prijo tak berhenti setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada 2019. Prijo mengatakan mendapatkan informasi dari pejabat UPN Veteran Jakarta, bahwa Terawan menginginkan dirinya dicopot dari posisi Dekan. "Ancamannya adalah kalau dekannya masih yang namanya Prijo, ini rumah sakit pendidikan tidak akan diproses," ujar dia. Prijo menjelaskan kerja sama antara universitas dengan rumah sakit pendidikan harus mendapatkan izin Menteri Kesehatan.

Menurut Prijo, permintaan yang disampaikan oleh pihak Terawan itu tak pernah digubris. Hingga akhirnya, Terawan mengirimkan surat ke UPN pada Mei 2020. Surat itu meminta UPN Veteran mengembalikan Prijo, selaku Pegawai Negeri Sipil Kemenkes. Prijo merupakan PNS yang dipekerjakan sebagai Dekan FK UPN Veteran. Surat pengangkatannya diteken oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek, menteri kesehatan sebelum Terawan.

Dalam suratnya, Terawan menyatakan menarik Prijo karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak teralalu lama,” seperti dikutip dari dokumen surat.

Atas surat tersebut, Rektor UPN Veteran Erna Hernawati telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isi surat meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan yang baru berakhir pada Januari 2022. Akan tetapi Kemenkes menolak permintaan itu. Kemenkes malah mengirim lagi surat berisi perintah agar Prijo dihadapkan ke Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Biro Kepegawaian. Surat itu belum dibalas oleh UPN Veteran.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada staf Terawan tersebut namun belum dibalas. Konfirmasi pertama, pesan yang dikirim centang biru namun tak dibalas. Pada kesempatan kedua, hanya centang dua hitam.

Adapun Terawan, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati juga belum merespon pesan dari Tempo mengenai pelaporan yang dilakukan oleh Prijo. Belakangan, pada hari yang sama saat Prijo membuat laporan ke Komnas HAM, Kemenkes mengirimkan surat penarikan kepada Prijo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UPN Veteran Jakarta Kunjungi UNN Rusia Perkuat Proyek Ilmiah dan Pendidikan

2 hari lalu

Universitas Pembangunan Nasional
UPN Veteran Jakarta Kunjungi UNN Rusia Perkuat Proyek Ilmiah dan Pendidikan

UPNVJ mengunjungi UNN Rusia untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan.


Prabowo hingga Deddy Corbuzier Hadir di UPNVJ, Ini Pesan Menhan ke Mahasiswa Baru

9 Agustus 2023

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto berfoto bersama mahasiswa baru UPN Veteran Jakarta di Jakarta, Selasa (8/8/2023) saat acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) 2023. ANTARA/HO-Kemhan RI.
Prabowo hingga Deddy Corbuzier Hadir di UPNVJ, Ini Pesan Menhan ke Mahasiswa Baru

Ini yang disampaikan Prabowo di hadapan mahasiswa baru UNPVJ.


Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.


Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

26 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto


UPN Veteran Jakarta Buka Jalur Mandiri bagi YouTubers, Cek Syaratnya

12 Juni 2023

Sebanyak empat peserta seleksi mahasiswa baru jalur prestasi khusus YouTube Content Creator mengikuti uji keterampilan di Kampus UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa 22 Juni 2021. (ANTARA/HO-UPN Veteran Jakarta)
UPN Veteran Jakarta Buka Jalur Mandiri bagi YouTubers, Cek Syaratnya

Jalur mandiri UPN Jakarta ini terbuka bagi pembuat konten YouTube dengan jumlah subscribers paling sedikit 10 ribu.


UTBK 2023, Peserta di UPN Veteran Jakarta Saltum hingga Salah Lokasi Ujian

9 Mei 2023

Sejumlah peserta antre masuk kelas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
UTBK 2023, Peserta di UPN Veteran Jakarta Saltum hingga Salah Lokasi Ujian

Sejumlah peserta di UPN Jakarta tak mengikuti ketentuan UTBK 2023.


Antisipasi kecurangan UTBK, UPNVJ Minta Pengawas Pantau Masker hingga Ikat Pinggang Peserta

4 Mei 2023

Peserta bersiap mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Antisipasi kecurangan UTBK, UPNVJ Minta Pengawas Pantau Masker hingga Ikat Pinggang Peserta

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) siap melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK tahun ini.


Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Unair

26 Januari 2023

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.
Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Unair

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, hadir dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.


Penutupan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Kilas Balik Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

4 Januari 2023

Mobil ambulance membawa pasien saat tiba di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 13 Juni 2021. Menurut data dari Satgas Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan 302% dalam kurun waktu 10 hari terakhir. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penutupan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Kilas Balik Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

Per 1 Januari 2023, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup bertahap. Ini kilas balik kasus Covid-19 pertama di Indonesia.


Modal Rp 16 Ribu, Mahasiswa UPN Yogyakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun Cuci Baju

13 Desember 2022

Ilustrasi minyak jelantah Foto Shutterstock
Modal Rp 16 Ribu, Mahasiswa UPN Yogyakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun Cuci Baju

Mahasiswa KKN UPN Yogyakarta melatih warga untuk mengolah minyak jelantah menjadi sabun pencuci baju.