TEMPO.CO, Jakarta - Seorang buronan interpol bernama Beam Marcus (50 tahun) memproduksi video porno untuk bertahan hidup selama berada di Bali. "Pekerjaannya ya membuat film porno, untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali dan ia banyak berkomunikasi dengan orang lokal," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Jumat, 24 Juli 2020.
Ia mengatakan selama kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2020, Beam Marcus telah berada di Bali. Saat menetap di Bali, pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto dan video porno pribadi di sebuah laman untuk mendapatkan bayaran yang digunakan sebagai biaya hidup.
"Paspornya warga negara Amerika. Paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," ujar Kapolda Petrus.
Sebelumnya, polisi menangkap Marcus oleh Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis, 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA bersama teman wanitanya berinisial WPC asal AS di sebuah vila yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang disita, yaitu satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys dan 13 barang bukti elektronik lainnya.
"Peran pelaku keduanya (sutradara dan pemain film porno), dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," tutur Kapolda.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Suratno mengatakan untuk teman perempuan pelaku berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. "Iya (membuat video porno berdua), namun yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan)," ucap AKBP Suratno.
Untuk TKP pembuatan video porno itu dilakukan di Bali. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh, AKBP Suratno mengatakan, tidak menanyakan terkait hal itu karena tidak masuk dalam materi.