TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP).
“Kami ingin memastikan kualitas pelatihan organisasi penggerak ini, guru-guru di berbagai pelosok itu dipastikan betul-betul efektif, berkualitas, dan tepat sasaran,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim dalam telekonferensi, Jumat, 24 Juli 2020.
Kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Satriwan meminta agar ada pengawasan internal di kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memastikan kualitas pelatihan.
Satriwan menilai, saat pandemi, pelatihan tatap muka akan sulit dilakukan dan relatif menggunakan daring selama beberapa bulan ke depan hingga akhir tahun.
Sedangkan, untuk pelatihan daring tidak butuh biaya besar. “Jadi efektivitas ini perlu dipikirkan dengan anggaran yang besar, keadaan masih pandemi,” ujarnya.
FSGI juga meminta BPK untuk memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP di Kemendikbud.
Terakhir, FSGI meminta KPK melaksanakan fungsi pencegahan dalam penggunaan anggaran POP sebesar Rp 595 miliar. “Kami berharap KPK ikut melototi, dan dilibatkan mulai dari persiapan, pelaksanaan, nanti supervisi, evaluasi anggaran seperti apa,” kata dia.