TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan jaksa memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Noviro Indrianingrum; staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV); Aghisni Panji Hadi; dan Wakil Ketua OJK atau Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida.
"Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka FH," kata Setiyono, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
Selanjutnya, tiga saksi lain yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama adalah Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin, Direktur Marketing PT Ciptanada Sekuritas Asia, John Herry Teja, dan Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.
Setiyono mengatakan, ke-24 orang saksi yang diperiksa adalah pengurus maupun karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
Keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. "Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Setiyono.